Pengelolaan Pendidikan

Nama   & NIM            : Teguh Illahi WB (1500670) & Andi Suprayogi (1500546)
Kelas                           : A
Mata Kuliah                : Pengelolaan Pendidikan
Dosen Pengampu        : Dr. Asep Suryana, M.Pd.
Tugas 1,2, dan 3
1.      Apa itu Pengelolaan Pendidikan ?
2.      Jelaskan dan berikan contoh jalur, jenjang, dan jenis dalam system pendidikan ?
3.      Jelaskan apa itu otonomi daerah ?
4.      Jelaskan kepemimpinan, kepemimpinan pendidikan dan siapa kepemimpinan pendidikan?



JAWABAN

1.      Pengelolaan pendidikan adalah suatu penataan bidang garapan pendidikan yg dilakukan melalui aktivitas perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staff, pembinaan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, pemotivasian, penganggaran, pengendalian, pengawasan, penilaian dan pelaporan secara sistematis untuk mencapai tujuan.

2.      Jalur , jenjang dan jenis pendidikan
·         Jalur Pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal

a.       Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.

b.      Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.

c.       Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti : Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.



·               Jenjang Pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas: Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun.
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun,
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM (Sekolah Teknik Menengah). Di SMK,terdapat banyak sekali Program Keahlian.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Di Indonesia ada beberapa jenis perguruan tinggi, antara lain :
1) Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
2) Politeknik atau sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis.
3) Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
4) Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana.
5) Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
·            Jenis Pendidikan
1)      Pendidikan Umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2)      Pendidikan Kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3)      Pendidikan Akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
4)      Pendidikan Profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5)      Pendidikan Vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
6)      Pendidikan Keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
7)      Pendidikan Khusus
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.

3.      Otonomi daerah yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada daerah untuk membuat keputusan dan menyusun perencanaan sendiri dalam mengatasi masalah, salah satunya pendidikan dengan mengacu kepada sistem pendidikan nasional.

4.      Kepemimpinan, Kepemimpinan Pendidikan, siapa kepemimpinan pendidikan

a.       Kepemimpinan adalah kemampuan dan kesiapan yang dimiliki seseorang untuk dapat mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakan, mengarahkan, dan kalu perlu memaksa  orang atau kelompok agar menerima pengaruh tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu tercapainya suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
b.      Kepemimpinan Pendidikan adalah kemampuan untuk menggerakan pelaksanaan pendidikan, sehingga tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
c.       Siapa pemimpin pendidikan. Pada dasarnya setiap orang yang memiliki kelebihan dalam kemampuan dan pribadinya, dan dengan kelebihannya itu dapat mempengaruhi, mengajak, membimbing, mendorong,menggerakan, dan mengkoordinasikan staff pendidikan lainnya kearah peningkatan atau perbaikan mutu pendidikan dan pengajaran, maka ia telah melaksanakan fungsi kepemimpinan pendidikan dan tergolong sebagai pemimpin pendidikan. Namun secara resmi atau status leader/ formal leader yaitu kepala sekolah. Sebagai pemimpin pendidikan kepala sekolah menghadapai tatangan yang berat, untuk itu harus memiliki persiapan diri yang memadai. Kepala sekolah bertanggung jawab atas pertumbuhan guru-guru secara berkesinambungan, ia harus mampu membantu guru-guru mengenal kebutuhan masyarakat, membantu guru membina kurikulum sesuai dengan minat, kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Ia harus mampu menstikulir guru-guru untuuk mengembangkan metode-metode dan prosedur mengajar. Membantu guru-guru mengevaluasi program pendidikan dan hasil belajar murid, mampu menilai sifat dan kemampuan guru, sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan guru.

Comments