PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING (Peran Guru dalam Kegiatan BK di Sekolah) RESUME

PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING (Peran Guru dalam Kegiatan BK di Sekolah)

A.    STUKTUR ORGANISASI BK DI SEKOLAH
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
·         KANDEPDIKNAS
·         KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
·         KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
·         GURU MATA PELAJARAN
·         WALI KELAS
·         SISWA
·         TATA USAHA
·         KOMITE SEKOLAH


Sifat hubungan antara pola-pola di atas dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur Kandepdiknas dengan Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.

B.     Peranan Personil

1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab  atas koordinasi pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing ( konselor).
Menyiapkan surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap awal semester.
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing ( konselor).
Melaksanakan layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.

2.      Staf Pimpinan / Wakil Kepala Sekolah
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK

3.      Koordinator Bimbingan Konseling
Koordinator Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan konseling dalam :
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling
Menyusun program Bimbingan Konseling
Melaksanakan program Bimbingan Konseling
Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan Konseling
Menilai program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.

4.      Guru Bimbingan Konseling / Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
Merencanakan program Bimbingan Konseling
Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
Menilai proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling dan  kegiatan pendukungnya.
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian
Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang dilaksanakan.
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling pada koordinator.

5.      Guru Mata Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
Membantu guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling kepada konselor.
Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengajaran.
Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.

6.      Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
a. Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas berperan dengan cara :
Mengumpulkan data tentang siswa.
Menyelenggarakan penyuluhan
Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.
Pengaturan dan penempatan siswa.
mengidentifikasi siswa sehari-hari.
Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b. Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan  Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus





7.      Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah
Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.

Teguh Illahi Widiyanto Budiman
Kelas A, (NIM 1500670)
PGSD Penjas
Bimbingan dan Konseling

Comments