(RESUME) SYARI’AT, FIQIH, DAN HUKUM ISLAM, RUANG LINGKUP DAN DASAR-DASAR ILMU FIQIH

(RESUME) SYARI’AT, FIQIH, DAN HUKUM ISLAM, RUANG LINGKUP DAN DASAR-DASAR ILMU FIQIH

 Latar Belakang
Syari’ah, fiqih dan hukum islam adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali tentang apa itu Syari’ah, fiqih dan hukum islam. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan syari’at, fiqih dan hukum islam.
Dengan menguasai syari’ah, fiqih dan hukum islam kita akan mengetahui seberapa banyakkah kita sudah melakukan tentang apa yang telah dijelaskan dalam pengertian syari’ah, fiqih dan hukum islam. Selain itu, kita juga akan lebih leluasa di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang di dalam masyarakat.
A.    Pengertian Syari’at
Syari’at menurut bahasa berarti jalan menuju tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian di konotasikan sebagai jalan lurus yang harus di ikuti. Menurut istilah, syari’at adalah hukum-hukum dan tata aturan allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya. Bahkan ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syari’at adalah

النظم التى شرعها الله او شرع اصولها ليأخذ الانسان بها نفسه في علاقته بربه وعلاقته بأخيه المسلم وعلاقته بأخيه الانسان وعلاقته بالكون وعلاقته بالحياة.
“Aturan yang di syariatkan oleh Allah atau dasar peratura yang di syari’atkan oleh Allah agar manusia mengamil dengannya di dalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan dengan sesama muslim, berhubungan dengan sesame manusia, berhubungan dengan keadaan dan juga kehidupan”.

Selain itu, istilah syari’ah juga dapat didefinisikan sebagai berikut
ما بين على لسان نبي من الانبياء وما أنزله الله من الاحكام
“suatu perkara yang dijelaskan memlalui lisannya nabi dari beberapa nabi dan perkara yang diturunkan oleh allah dari beberapa hukum.”

Menurut beberapa pengertian diatas, dapat dipahami bahwa syari’ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan manusia dengan allah swt. Manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta.
Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah swt. ketaatan dan ketundukan tersebut ditunjukkan dengan cara melaksanakan ibadah yang tata caranya telah diatur sedemikian rupa dalam aturan yang disebut dengan syari’ah. Syari’ah juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan mencerminkan sosok pribadi yang sempurna.

B.     Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam (تفهم  ) dan
membutuhkan pada adanya pengarahan potensi akal , sebagaimana firman allah swt. Dan sabda nabi muhammad saw, yaitu :
1.      Al-qur’an : surat al-taubah : 122
فلو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.”

2.      Al-hadits, HR. Bukhori, muslim, ahmad ibn hanbal, turmudzi dan ibnu majah sebagai berikut
من يرد الله خيرا يفقهه في الدين
“jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang , dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam) kepadanya.

Sedangkan pengertian fiqh menurut istilah adalah sebagaimana yang elah dikemukakan oleh para fuqoha’ ialah:
1.      Abdul Wahab Kholaf
 الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”

2.      Wahbah Az-Zuhaili
 الفقه هو مجموعة الاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
Fiqh ialah himpunan hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”

3.      Ahmad Bin Muhammad Dimyati
معرفة الاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاط
“Mengetahui hukum-hukum syara’ dengan menggunakan jalan ijtihad.”

Dari beberapa pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat dipandang sebagai suatu ilmu yanfg didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqh dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.
Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara’. Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur’an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu, namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui tujuan umum syari’at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.

C.    Pengertian Hukum Islam
Yang dimaksud dengan hukum islam didalam pembahasan ini adalah 7 macam hukum, yaitu
1.      Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.      Sunah, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
3.      Mubah, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
4.      Haram, yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
5.      Makruh, yaitu sesuatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.
6.      Sah, yaitu suatu perkara yang digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
7.      Batal, yaitu suatu perkara yang tidak digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
D.    Ruang Lingkup Kajian Ilmu Fiqih
Pokok bahasan dalam ilmu fiqih ialah perbuatan mukallaf menurut apa yang telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqih yang dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam berbagai aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hubungan keluarga, hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya. Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama’ fiqih. menurut para ulama’ fiqih pada umumnya, pokok pembahasan ilmu fiqih terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’, yaitu:
1.      Rubu’ Ibadat
2.      Rubu’ Muamalat
3.      Rubu’ Munakahat
4.      Rubu’ Jinayat
Ada lagi yang berpendapat tiga saja, yaitu: bab ibadahbab mu’amalatbab ‘uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi delapan pokok pembahasan, yaitu: ibadah, Ahwalusy Syakhshiyyah, Muamalah Madaniyah, Muamalah Maliyah, Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukuman), Murafa’ah atau Mukhashamah, Ahkamud Dusturiyyah dan Ahkamud Dualiyah (hukum internasional).

E.     Dasar-dasar Ilmu Fiqih
Dasar-dasar ilmu fiqih itu terbagi menjadi 2 yaitu:
1.      Dasar-dasar yang bersifat Muttafaq (disepakati)
Adapun untuk dasar-dasar fiqih yang bersifat muttafaq dibagi menjadi 4, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
2.      Dasar-dasar yang bersifat Mukhtalaf (berbeda-beda)
3.      Adapun untuk dasar-dasar fiqih yang bersifat Mukhtalaf dibagi menjadi 6, yaitu IstihsanMashalihul Mursalah, Istishab, ‘Urf, Qoulus Shohabiy dan Syar’u Man Qoblana.


Nama               : Teguh Illahi Widiyanto Budiman
NIM                : 1500670
Kelas/Prodi     : A / PGSD Penjas
Mata Kuliah    : Pendidikan Agama Islam









Comments