KONSEP
HARTA DALAM ISLAM
A. PENGERTIAN HARTA
1.
SECARA BAHASA
·
Dalam bahasa arab harta
disebul المال diambil dari kata مال, يميل ميلا yang berarti condong, cenderung dan
miring. Dikatakan condong, cenderung dan miring karena secara tabi’at, manusia cenderung
ingin memiliki dan menguasai harta. Dalam definisi ini Sesuatu yang tidak
dikuasai oleh manusia tidak bisa dinamakan harta seperti burung diudara, pohon
dihutan, dan barang tambang yang masih ada dibumi.
·
Dalam Mukhtar al-Qamus dan kamus al-Muhith, kata al-maal berarti
’apa saja yang dimiliki.
·
Dalam Mu’jam al-Wasith, maal itu ialah
segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau kelompok, seperti perhiasan, barang
dagangan, bangunan, uang, dan hewan.
2.
SECARA ISTILAH
a. PENDAPAT ULAMA HANAFIYAH
a. PENDAPAT ULAMA HANAFIYAH
المال كل مايمكن حيازتُه واخرازُه وينتفع به عادةً
Harta
adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan.
Þ
Sesuatu yang layak dimiliki menurut syarat serta dapat dimanfaatkan,
disimpan/dikuasai dan bersifat konkret
·
Yang dimaksud dengan
layak dimiliki menurut syarat ialah sesuai dengan syari’at atau ketentuan.
Misalnya seorang muslim tidak layak memiki babi karena babi itu haram
·
Yang dimaksud dengan
dapat dimanfaatkan ialah bahwa harta itu mempunyai kegunaan dan mempunyai
nilai, misalnya sebutir beras itu tidak bisa dimanfaatkan karena tidak memiliki
nilai dan tidak ada kegunaannya
·
Yang dimaksud dengan
disimpan dan dikuasai ialah bahwa harta itu berada dalam pada orang yang
memiliki harta itu bukan pada orang lain atau sebagainya. Misalnya kayu dihutan
yang tidak ada kepemilikannya tidak disebut harta karena tidak dibawah
kekuasaanya
·
Yang dimaksud bersifat
konkret artinya harta itu nampak dan berwujud, sesuatu yang tidak berwujud
tidak tidak disebut harta. Misalnya manfaat dari suatu benda seperti mendiami
sebuah rumah dan mengendarai kendaraan tidak disebut harta karena manfaat itu
tidak berwujud, hanya manfaat bisa dimiliki. Sehingga dalam pandangan ulama
hanafiyah yang dimaksud dengan mal ialah 4 kriteria yang telah disebutkan tadi
dan ulama hanafiyah membedakan antara hak milik dengan harta. Sementara jumhur
ulama tidak membedakannya.
Þ
Ulama hanafiyah membedakan antara Hak milik dengan harta
1.
Hak Milik adalah sesuatu
yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang
lain,
2.
Harta adalah segala
sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam
penggunaannya bisa dicampuri orang lain.
b.
JUMHUR ULAMA SELAIN HANAFIYAH
Þ
Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, adalah hak yang melekat pada seseorang
yang menghalangi orang lain untuk menguasainya.Kedua, sesuatu
yang diakui sebagai hak milik secara ’uruf (adat)
Þ
Madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam. Pertama, adalah sesuatu yang bermanfaat bagi
pemiliknya; kedua, bernilai harta.
Þ
Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai
ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang.
Dari 4 madzab tersebut
dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik:
1.
Sesuatu itu dapat
diambil manfaat
2.
Sesuatu itu mempunyai
nilai ekonomi
3.
Sesuatu itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik
4.
Sdanya perlindungan
undang-undang yang mengaturnya.
Þ مَايَميلُ اليهِ الطَبْعُ وَيَجْرِى فِيه البَذْلُ وَالْمَنْعُ
Sesuatu
yang diinginkan manusia berdasarkan tabi’atnya, baik manusia itu akan
memberikannya atau akan menyimpannya
Þ كل عينٍ ذَاتٍ قيمةٍ مَادِّيَّةٍ مُتَدَاوِلَةٍ بَين الناسِ
Segala
zat(‘ain )yang berharga, bersifat materi yang berputar diantara manusia.
c.
PENDAPAT AHLI
Þ
PENDAPAT TM HASBY ASSIDIQY
1.
Nama selain manusia,
yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara
pada suatu tempat dan dikelola dengan jalan ikhtiar
2.
Sesuatu yang dapat
dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian
manusian
3.
Sesuatu yang sah untuk
diperjual belikan
4.
Sesuatu yang dapat
dimiliki dan mempunyai nilai.
5.
Sesuatu yang berwujud,
maka sesuatu yang tidak berwujud sekalipun dapat diambil manfaatnya tidak
termasuk harta seperti manfaat
6.
Sesuatu yang dapat
disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya
ketika dibutuhkan
Þ
Konsekuensi logis dari rumusan harta menurut Hasbi ash-Shiddiqy di atas ialah;
manusia bukanlah harta sekalipun berwujud, babi bukanlah harta karena bagi
muslim babi haram diperjualbelikan dan sebiji beras juga bukan harta, karena
sebiji beras tidak memiliki nilai (harga) menurut ’urf.
B.
UNSUR HARTA
1.
UNSUR
‘ANIYAH :
Harta itu ada wujudnya dalam kenyataan
2.
UNSUR
‘URF
: Segala
sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia
C.
KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
1.
HARTA SEBAGAI PERHIASAN HIDUP
Qs. Al-Kahfi 46
الْمَالُ
وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta
dan anak-anak itu merupakan perhiasan dunia”
2. HARTA SEBAGAI KEBUTUHAN DASAR
2. HARTA SEBAGAI KEBUTUHAN DASAR
Qs. Al-Imran 14
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ
الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ
عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
3. HARTA
SEBAGAI FITNAH
Qs. At-Taghabun 15
إِنَّمَا
أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya
hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang
besar.
4.
KECELAKAAN BAGI PENGHAMBA HARTA
تَعِسَ
عَبْدُ الدينارِ وعبد الرهمِ وعبد الخَمِيْصَة ِاِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَان لَمْ
يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَوَانْتَكَسَ وَاِذَاشِيْكَ فَلاَانْتَقَشَ (روه البخارى)
Celakalah
orang yang menjadi hamba dinar (uang) orang yang menjadi hamba dirham, orang
yang menjadi hamba pakaian, jika diberi ia bangga dan bila tidak diberi ia
marah, mudah-mudahan dia celaka dan merasa sakit, jika dia kena suatu musibah
dia tidak akan memperoleh jalan keluar.
5. PENGHAMBA
HARTA ADALAH TERKUTUK
لعن
عبد الدينارلعن عبد الدرهم
Terkutuklah
orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba
dirham (Hr Tirmidzi)
6. SEGALA
SESUATU YANG ADA DIBUMI ADALAH MUTLAQ MILIK ALLAH
لِلَّهِ
مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
Kepunyaan
Allah lah apa-apa yang ada dilangit dan dibumi
ý
Dengan demikian dapatlah dipahami sebagai bentuk konsekuensi logis dari
keterangan diatas bahwa :
1.
Manusia bukan pemilik
mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib baginya untuk
mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
2.
Cara-cara yang digunakan
dalam pengambilan kegunaan terhadap suatu harta adalah harus mengarah kepada
kemakmuran bersama, pelaksanaanya dapat diatur oleh masyarakat melalui
wakil-wakilnya.
3.
Harta perorangan boleh
digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar
ý
Selain penggunaan harta untuk kepentingan umum harus diperhatikan kepentingan
pribadi pun harus diperhatikan pula. Maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1.
Masyarakat tidak boleh
mengganggu dan melanggar kepeentigan pribadi selama tidak merugikan orang lain
dan masyarakat.
2.
Bagi pemilik harta boleh
mengalihkan status kepemilikannya kepada orang lain dengan cara menjual,
menghibahkannya.
D.
FUNGSI HARTA DALAM ISLAM
1.
Berfungsi untuk
menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas
2.
Untuk meningkatkan
keimanan (ketakwaan) kepada Allah, sebab sebuah kefakiran cenderung mendekatkan
diri kepada kekufuran
3.
Untuk meneruskan
kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya
4.
Untuk menyelaraskan
(menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
5.
Untuk mengembangkan dan
menegakkan ilmu-ilmu
6.
Untuk menumbuhkan
silaturahmi
E.
MACAM-MACAM LARANGAN DALAM AKTIFITAS EKONOMI
1.
Perkara-perkara yang
merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa :
1) Memakan harta sesama
manusia dengan jalan yang tidak halal atau batal.
2) Memakan harta yang
didapat dengan jalan penipuan.
3) Dengan jalan
melanggar janji atau sumpah yang telah di buat.
4) Dihasilkan dengan
jalan mencuri
1.
Perkara yang merugikan
hak perorangan dan kepentingan sebagian keseluruhan masyarakat, dengan cara
perdagangan yang memakai bunga,
2.
Penimbunan harta dengan
jalan kikir. Dan orang yang menimbum harta dengan maksud untuk meninggikan
harga, sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
3.
Penggunaan yang
merupakan pemborosan. Baik itu dengan harta pribadi, perusahaan, masyarakat
atau Negara yang bersifat mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan
dan tidak memperhatikan lingkungan.
4.
Memproduksi,
memperdagangkan, dan mengonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika
dan minuman keras, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
F. PEMBAGIAN HARTA
1.
HARTA MUTAQAWWIM DAN GHAIR MUTAQAWWIM
Þ
Harta Mutaqawwim
مايباح
الانتفاع به شرعا
Sesuatu yang boleh
diambil manfaatnya secara syara
Þ
Harta Ghair Mutaqawwim
مالايباح
الانتفاع به شرعا
Sesuatu yang tida boleh
diambil manfaatnya secara syara
Þ
Faedah Pembagian
1.
Sah dan Tidaknya Aqad
2.
Tanggung Jawab Ketika
Rusak
2.
HARTA ‘AQAR DAN MANQUL
Þ
Harta ‘Aqar
Harta tetap yang tidak
mungkin dipindahkan dan diubah dari suatu tempat ketempat yang lain. Seperti
rumah dan hal-hal yang membumi
Þ
Harta Manqul
Harta yang dapat
dipindahkan dan diubah dari tempat yang satu, ketempat yang lainya baik tetap
ataupun berubah kepada bentuk yang lainnya seperti uang, hewan, benda-benda
yang ditimbang atau diukur
Þ
Faedah Pembagian
·
Menurut Ulama Hanafiyah
Tidak sah waqaf kecuali
pada harta aqar atau sesuatu yang ikut kepada harta aqar, sebaliknya jumhur
ulama membolehkan waqaf dengan harta aqar dan manqul.
3.
HARTA MITSLI DAN QIMMI
Þ Harta Mitsli
Harta yang jenisnya
mudah didapat dipasar (secara persis).
Þ Harta Qimmi
Harta yang jenisnya
sulit didapatkan dipasaran, bisa didapati tapi jenisnya lain (tidak persis )
kecuali dalam harganya.
Þ Faedah Pembagian
·
Menurut hanafiyah Pada
harta qimmi tidak terjadi Riba jika ada tambahan sebab harta qimmi tidak
ditimbang. Seperti dibolehkannya menjual satu kambing dengan dua kambing.
Adapun pertambahan pada mitsli dipandang riba
·
Jika merusakan harta
mistli maka wajib mengganti dengan harta yang sama dan sempurna atau mendekati
barang yang dirusak. Adapun pada harta qimmi, orang yang merusaknya dicukupkan
mengganti dengan harta yang senilai dengan harta yang dirusak tersebut.
4.
HARTA ISTIHLAQI DAN ISTI’MALI
Þ
Harta Istihlaqi
Harta yang dapat diambil
manfaatnya dengan merusak zatnya. Seperti : minuman, makanan, kayu bakar, uang,
kertas dan lain-lain. Maksud kerusakan disini menghabiskan dari pemiliknya.
Þ
Harta Isitl’mali
Harta yang dapat diambil
manfaatnya sedangkan zatnya tidak berubah. Seperti rumah, pakaian, tempat tidur
dan lain-lain
Þ
Faedah Pembagian
Dalam aktivitas ekonomi.
Harta istihlaqi digunakan pada berbagai macam aqad yang dimaksudkan untuk
merusaknya, seperti meminjamkan makanan. Adapun harta isti’mali digunakan dalam
beragam aqad seperti sewa menyewa dan pinjam-meminjam. Dan ada juga aqad untuk
maksud kedua-duanya yaitu jual beli.
5.
HARTA MAMLUK, MUBAH DAN MAHJUR
Þ Harta Mamluk
Sesuatu yang berada
dibawah kepemilikan, baik milik pribadi atau badan hukum seperti pemerintahan
atau yayasan
Þ Harta Mubah
Sesuatu yang pada
asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan,
pohon-pohon dihutan dan buah-buahannya
Þ Harta Mahjur
Sesuatu yang tidak boleh
dimiliki sendiri dan disyariatkan memberikannya kepada orang lain, ada kalanya
benda itu berupa wakaf, ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum
seperti jalan raya, mesjid, kuburan, segala harta yang diwakafkan
Þ Faedah Pembagian
1.
Harta yang boleh didaya
gunakan oleh seseorang adalah harta mamluk, seperti dalam jual beli, hibah atau
wakaf dan lain-lain
2.
Diperbolehkannya manusia
memiliki harta mubah dengan sesuai dengan kemampuan, usaha dan cara-cara yang
dibenarkan oleh syara, sehingga harta tersebut menjadi miliknya. seperti
menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya maka tanah itu dengan sendirinya
akan menjadi milik dia. Sesuai dengan keterangan hadits.
مَن
عَمرَ ارضًا لَيست ِلأحَدٍ فَهو اَحَقُّ بِهَا
Barang siapa yang
menghidupkan tanah yang bukan milik seseorang, maka ia lebih berhak atas tanah
tersebut
6. HARTA AIN DAN
DAIN
Þ
Harta Ain
Harta yang berbentuk
benda seperti rumah, meja, kursi
1.
Harta Ain Dzati Qimmah
Benda yang memiliki
bentuk dan nilai yang meliputi
·
Benda yang dianggap
harta serta boleh diambil manfaatnya
·
Benda yang dianggap
harta serta tidak boleh diambil manfaatnya
·
Benda yang dianggap
harta serta yang ada jenisnya atau tidak ada sebangsanya
·
Benda yang dianggap
harta yang dapat bergerak
·
Benda yang dianggap
harta yang tidak dapat bergerak
1.
Harta Ghair Dzati Qimmah
Benda yang tidak dapat
dipandang sebagai harta, karena tidak memiliki nilai dan harga seperti sebiji
beras
Þ
Harta Dain
Sesuatu yang berada
dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang
7.
HARTA YANG DAPAT DIBAGI DAN TAK DAPAT DIBAGI
Þ
Harta yang dapat dibagi (Qabi li al-Qismah)
Harta yang tidak
menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti
beras, tepung
Þ
Harta yang tidak dapat dibagi (Ghair Qabi Li Al-Qismah)
Harta yang akan
menimbulkan kerugian dan kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti
piring, mesin, meja.
8.
HARTA POKOK DAN HARTA HASIL
Þ
Harta Pokok
Harta yang menyebabkan
adanya harta yang lain
Þ
Harta Hasil (Tsamarah)
Harta yang terjadi dari
harta yang lain
Contoh : harta pokok
adalah sapi, dan harta hasil adalah susu atau daging, harta pokok disebut modal
9.
HARTA KHAS DAN AM
Þ
Harta Khas
Harta pribadi yang tidak
bersekutu dengan harta yang lain. Harta ini tidak dapat diambil manfaatnya atau
digunakan kecuali atas kehendak atau seizinnya
Þ
Harta Am
Harta milik umum atau
bersama, semua orang boleh mengambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan, yang
disepakati oleh bersama oleh umum atau penguasa.
Dikutip
dalam pembahasan Fiqh Muamalah
Comments
Post a Comment