Nama & NIM : Teguh Illahi WB (1500670) &
Andi Suprayogi (1500546)
Kelas :
A
Mata Kuliah :
Pengelolaan Pendidikan
Dosen Pengampu :
Dr. Asep Suryana, M.Pd.
Tugas 1,2, dan 3
1. Apa
itu Pengelolaan Pendidikan ?
2. Jelaskan
dan berikan contoh jalur, jenjang, dan jenis dalam system pendidikan ?
3. Jelaskan
apa itu otonomi daerah ?
4. Jelaskan
kepemimpinan, kepemimpinan pendidikan dan siapa kepemimpinan pendidikan?
JAWABAN
1.
Pengelolaan pendidikan
adalah suatu penataan bidang garapan pendidikan yg dilakukan melalui aktivitas
perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staff, pembinaan, pengkoordinasian,
pengkomunikasian, pemotivasian, penganggaran, pengendalian, pengawasan,
penilaian dan pelaporan secara sistematis untuk mencapai tujuan.
2. Jalur
, jenjang dan jenis pendidikan
·
Jalur Pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur
pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal
a. Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan
menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan
formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal
berstatus swasta.
b. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal
dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti
Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.
c. Pendidikan
Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan
pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan
standar nasional pendidikan. Seperti : Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika,
Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.
·
Jenjang Pendidikan.
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan
dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal
terdiri atas: Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah jenjang
paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam
waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) adalah jenjang pendidikan
dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau
sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun.
Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan
menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah
Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun,
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM (Sekolah
Teknik Menengah). Di SMK,terdapat banyak sekali Program Keahlian.
Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam
binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP/MTs.
Perguruan
tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi
disebut dosen. Di Indonesia ada beberapa jenis perguruan tinggi, antara lain :
1) Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
1) Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
2)
Politeknik atau sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang
digunakan dalam berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis
gelar dan sering beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem
pendidikan. Politeknik dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik
lanjutan serta penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi
profesional, yang memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik,
dan teknologi atau jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis.
3)
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
4)
Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang
memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan
pendidikan sarjana dan pascasarjana.
5)
Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
·
Jenis Pendidikan
1) Pendidikan
Umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2) Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3) Pendidikan
Akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
4) Pendidikan
Profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5) Pendidikan
Vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
6) Pendidikan
Keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
7) Pendidikan
Khusus
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.
Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contohnya : Sekolah Luar Biasa.
3. Otonomi daerah yaitu pelimpahan wewenang dari
pemerintahan pusat kepada daerah untuk membuat keputusan dan menyusun
perencanaan sendiri dalam mengatasi masalah, salah satunya pendidikan dengan
mengacu kepada sistem pendidikan nasional.
4. Kepemimpinan,
Kepemimpinan Pendidikan, siapa kepemimpinan pendidikan
a. Kepemimpinan
adalah kemampuan dan kesiapan yang dimiliki seseorang untuk dapat mempengaruhi,
mendorong, mengajak, menuntun, menggerakan, mengarahkan, dan kalu perlu memaksa orang atau kelompok agar menerima pengaruh
tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu tercapainya suatu
tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
b. Kepemimpinan
Pendidikan adalah kemampuan untuk menggerakan pelaksanaan pendidikan, sehingga
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan
efisien.
c. Siapa
pemimpin pendidikan. Pada dasarnya setiap orang yang memiliki kelebihan dalam
kemampuan dan pribadinya, dan dengan kelebihannya itu dapat mempengaruhi,
mengajak, membimbing, mendorong,menggerakan, dan mengkoordinasikan staff
pendidikan lainnya kearah peningkatan atau perbaikan mutu pendidikan dan
pengajaran, maka ia telah melaksanakan fungsi kepemimpinan pendidikan dan
tergolong sebagai pemimpin pendidikan. Namun secara resmi atau status leader/
formal leader yaitu kepala sekolah. Sebagai pemimpin pendidikan kepala sekolah
menghadapai tatangan yang berat, untuk itu harus memiliki persiapan diri yang
memadai. Kepala sekolah bertanggung jawab atas pertumbuhan guru-guru secara
berkesinambungan, ia harus mampu membantu guru-guru mengenal kebutuhan
masyarakat, membantu guru membina kurikulum sesuai dengan minat, kebutuhan dan
kemampuan peserta didik. Ia harus mampu menstikulir guru-guru untuuk
mengembangkan metode-metode dan prosedur mengajar. Membantu guru-guru
mengevaluasi program pendidikan dan hasil belajar murid, mampu menilai sifat
dan kemampuan guru, sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan guru.
Comments
Post a Comment