PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING (Peran Guru
dalam Kegiatan BK di Sekolah)
A. STUKTUR
ORGANISASI BK DI SEKOLAH
Manajemen
bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan
antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur.
Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan
tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi
tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang
tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil
sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang
memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih
kompleks.
Struktur
atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
·
KANDEPDIKNAS
·
KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
·
KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
·
GURU MATA PELAJARAN
·
WALI KELAS
·
SISWA
·
TATA USAHA
·
KOMITE SEKOLAH
Sifat hubungan antara pola-pola di atas
dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur Kandepdiknas dengan Kepala
Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara
Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus
koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah.
Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah),
Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
B.
Peranan
Personil
1. Kepala
Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang
bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
Mengkoordinasikan
segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran,
pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan
dinamis.
Menyediakan
sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya
layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
Melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK,
penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
Mengadakan
hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama
pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
Menetapkan
koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing (
konselor).
Menyiapkan
surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap awal semester.
Menyiapkan
surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan angka kredit bagi
guru pembimbing ( konselor).
Melaksanakan
layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang
pendidikan BK.
2. Staf
Pimpinan / Wakil Kepala Sekolah
Wakasek
bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
Melaksanakan
BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang
pendidikan BK
3. Koordinator
Bimbingan Konseling
Koordinator
Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan konseling dalam :
Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan Konseling
Menyusun
program Bimbingan Konseling
Melaksanakan
program Bimbingan Konseling
Mengadministrasikan
pelayanan Bimbingan Konseling
Menilai
program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
Memberikan
tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana.
Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.
4. Guru
Bimbingan Konseling / Konselor
Sebagai
pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor
bertugas.
Memasyarakatkan
pelayanan Bimbingan Konseling
Merencanakan
program Bimbingan Konseling
Melaksanakan
segenap layanan Bimbingan Konseling
Melaksanakan
kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
Menilai
proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling dan kegiatan
pendukungnya.
Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan penilaian
Mengadministrasikan
layanan dan kegitan bimbingan konseling yang dilaksanakan.
Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling pada koordinator.
5. Guru
Mata Pelajaran
Sebagai
tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang
sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran
dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
Membantu
memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
Membantu
guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang
memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
Mengalih
tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling kepada
konselor.
Menerima
siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang menurut guru
Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran
perbaikan, program pengajaran.
Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan Bimbingan
Konseling.
Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.
6. Wali
Kelas
Sebagai
pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas
berperan:
a.
Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali
kelas berperan dengan cara :
Mengumpulkan
data tentang siswa.
Menyelenggarakan
penyuluhan
Meneliti
kemajuan dan perkembangan siswa.
Pengaturan
dan penempatan siswa.
mengidentifikasi
siswa sehari-hari.
Kunjungan
rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b.
Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam
pelayanan Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya.
c.
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan
konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus
7. Staf
Tata Usaha / Administrasi
Staf
tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK
di sekolah
Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan BK
Membantu
menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
Membantu
melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
Teguh
Illahi Widiyanto Budiman
Kelas
A, (NIM 1500670)
PGSD
Penjas
Bimbingan
dan Konseling
Comments
Post a Comment