(RESUME) SYARI’AT, FIQIH, DAN HUKUM ISLAM,
RUANG LINGKUP DAN DASAR-DASAR ILMU FIQIH
Latar Belakang
Syari’ah, fiqih dan
hukum islam adalah suatu kebutuhan
bagi kita semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat. Banyak dari kita
yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali tentang apa
itu Syari’ah, fiqih dan hukum islam. Maka dari itu, kami
selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan
syari’at, fiqih dan hukum islam.
Dengan menguasai syari’ah,
fiqih dan hukum islam kita akan mengetahui seberapa banyakkah kita
sudah melakukan tentang apa yang telah dijelaskan dalam pengertian syari’ah, fiqih
dan hukum islam. Selain itu, kita juga akan lebih leluasa di dalam menyikapi
masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi
terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang di dalam masyarakat.
A. Pengertian
Syari’at
Syari’at menurut bahasa
berarti jalan menuju tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian di
konotasikan sebagai jalan lurus yang harus di ikuti. Menurut istilah, syari’at
adalah hukum-hukum dan tata aturan allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya. Bahkan
ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syari’at adalah
النظم
التى شرعها الله او شرع اصولها ليأخذ الانسان بها نفسه
في علاقته بربه وعلاقته بأخيه المسلم وعلاقته بأخيه الانسان وعلاقته بالكون
وعلاقته بالحياة.
“Aturan yang di
syariatkan oleh Allah atau dasar peratura yang di syari’atkan oleh Allah agar
manusia mengamil dengannya di dalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan
dengan sesama muslim, berhubungan dengan sesame manusia, berhubungan dengan
keadaan dan juga kehidupan”.
Selain itu, istilah syari’ah juga dapat
didefinisikan sebagai berikut
ما
بين على لسان نبي من الانبياء وما أنزله الله من الاحكام
“suatu perkara yang dijelaskan memlalui
lisannya nabi dari beberapa nabi dan perkara yang diturunkan oleh allah dari
beberapa hukum.”
Menurut beberapa pengertian
diatas, dapat dipahami
bahwa syari’ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan
manusia dengan allah swt. Manusia dengan manusia dan manusia dengan alam
semesta.
Syari’ah mengatur hidup
manusia sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat, tunduk dan patuh kepada
Allah swt. ketaatan dan ketundukan tersebut ditunjukkan dengan cara
melaksanakan ibadah yang tata caranya telah diatur sedemikian rupa dalam aturan
yang disebut dengan syari’ah. Syari’ah juga mengatur hubungan antara manusia
dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan
mencerminkan sosok pribadi yang sempurna.
B. Pengertian
Fiqih
Fiqih menurut bahasa
artinya pemahaman yang mendalam (تفهم ) dan
membutuhkan pada adanya pengarahan potensi
akal , sebagaimana firman allah swt. Dan sabda nabi muhammad saw, yaitu :
1. Al-qur’an
: surat al-taubah : 122
فلو لا نفر من كل فرقة
منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama.”
2. Al-hadits,
HR. Bukhori, muslim, ahmad ibn hanbal, turmudzi dan ibnu majah sebagai berikut
من يرد الله خيرا يفقهه
في الدين
“jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi
seseorang , dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam)
kepadanya.
Sedangkan pengertian fiqh menurut istilah
adalah sebagaimana yang elah dikemukakan oleh para fuqoha’ ialah:
1. Abdul
Wahab Kholaf
الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية
العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang
bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang
terperinci.”
2. Wahbah
Az-Zuhaili
الفقه هو مجموعة الاحكام الشرعية
العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah himpunan hukum syara’ yang
bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang
terperinci.”
3. Ahmad
Bin Muhammad Dimyati
معرفة الاحكام الشرعية
التي طريقها الاجتهاط
“Mengetahui hukum-hukum syara’ dengan
menggunakan jalan ijtihad.”
Dari beberapa pengertian di atas, memberikan
suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat dipandang sebagai suatu
ilmu yanfg didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqh
dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara
fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai
ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika
ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis
induktif.
Para ulama sependapat bahwa
setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia
dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah
diatur oleh syara’. Peraturan-peraturan ini
sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur’an maupun
Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu, namun oleh
nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui tujuan umum
syari’at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan
hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash
atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.
C. Pengertian
Hukum Islam
Yang dimaksud dengan hukum
islam didalam pembahasan ini adalah 7 macam hukum, yaitu
1. Wajib,
yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
mendapat dosa.
2. Sunah,
yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di
tinggalkan tidak mendapat dosa.
3. Mubah,
yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat
pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
4. Haram,
yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan
mendapat pahala.
5. Makruh,
yaitu sesuatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila
dikerjakan tidak mendapat dosa.
6. Sah,
yaitu suatu perkara yang digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
7. Batal,
yaitu suatu perkara yang tidak digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
D. Ruang
Lingkup Kajian Ilmu Fiqih
Pokok bahasan dalam ilmu
fiqih ialah perbuatan mukallaf menurut apa yang telah ditetapkan syara’ tentang
ketentuan hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqih yang dibicarakan tentang
perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan
ibadah dalam berbagai aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hubungan
keluarga, hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya.
Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama’
fiqih. menurut para ulama’ fiqih pada umumnya, pokok pembahasan ilmu fiqih
terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’,
yaitu:
1. Rubu’
Ibadat
2. Rubu’
Muamalat
3. Rubu’
Munakahat
4. Rubu’
Jinayat
Ada lagi yang
berpendapat tiga saja, yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat, bab
‘uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih
lanjut, dapat dikembangkan menjadi delapan pokok pembahasan, yaitu:
ibadah, Ahwalusy Syakhshiyyah, Muamalah Madaniyah, Muamalah
Maliyah, Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan
hukuman), Murafa’ah atau Mukhashamah, Ahkamud
Dusturiyyah dan Ahkamud Dualiyah (hukum
internasional).
E. Dasar-dasar
Ilmu Fiqih
Dasar-dasar ilmu fiqih itu terbagi menjadi
2 yaitu:
1. Dasar-dasar
yang bersifat Muttafaq (disepakati)
Adapun untuk dasar-dasar fiqih yang
bersifat muttafaq dibagi menjadi 4, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
2. Dasar-dasar
yang bersifat Mukhtalaf (berbeda-beda)
3. Adapun
untuk dasar-dasar fiqih yang bersifat Mukhtalaf dibagi menjadi 6, yaitu Istihsan, Mashalihul
Mursalah, Istishab, ‘Urf, Qoulus Shohabiy dan Syar’u Man
Qoblana.
Nama :
Teguh Illahi Widiyanto Budiman
NIM :
1500670
Kelas/Prodi :
A / PGSD Penjas
Mata Kuliah :
Pendidikan Agama Islam
Comments
Post a Comment